Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001

Info
Isi
Pasal 10
(1)

DPRP mempunyai kewajiban:

  1. mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

  2. mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta menaati segala peraturan perundang-undangan;

  3. membina demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;

  4. meningkatkan kesejahteraan rakyat di daerah berdasarkan demokrasi ekonomi; dan

  5. memperhatikan dan menyalurkan aspirasi, menerima keluhan dan pengaduan masyarakat, serta memfasilitasi tindak lanjut penyelesaiannya.

(2)

Pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRP sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.