Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001

Info
Isi
Pasal 16

Wakil Gubernur mempunyai tugas:

  1. membantu Gubernur dalam melaksanakan kewajibannya;

  2. membantu mengoordinasikan kegiatan instansi pemerintahan di Provinsi; dan

  3. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Gubernur.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.