Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001

Pasal 16
Wakil Gubernur mempunyai tugas:
membantu Gubernur dalam melaksanakan kewajibannya;

membantu mengoordinasikan kegiatan instansi pemerintahan di Provinsi; dan

melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Gubernur.


Komentar!