Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001

Info
Isi
Pasal 54

Pemerintah Provinsi Papua berkewajiban:

  1. menjamin kebebasan, membina kerukunan, dan melindungi semua umat beragama untuk menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya;

  2. menghormati nilai-nilai agama yang dianut oleh umat beragama;

  3. mengakui otonomi lembaga keagamaan; dan

  4. memberikan dukungan kepada setiap lembaga keagamaan secara proporsional berdasarkan jumlah umat dan tidak bersifat mengikat.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.