Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001

Info
Isi
Pasal 23
(1)

MRP mempunyai kewajiban:

  1. mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengabdi kepada rakyat Provinsi Papua;

  2. mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta menaati segala peraturan perundang-undangan;

  3. membina pelestarian penyelenggaraan kehidupan adat dan budaya asli Papua;

  4. membina kerukunan kehidupan beragama; dan

  5. mendorong pemberdayaan perempuan.

(2)

Tata cara pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Perdasus dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.