Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001

Info
Isi
Pasal 9
(1)

Setiap anggota DPRP mempunyai hak:

  1. mengajukan pertanyaan;

  2. menyampaikan usul dan pendapat;

  3. imunitas;

  4. protokoler; dan

  5. keuangan/administrasi.

(2)

Pelaksanaan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRP sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.