Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001

Pasal 9
(1)Setiap anggota DPRP mempunyai hak:
mengajukan pertanyaan;

menyampaikan usul dan pendapat;

imunitas;

protokoler; dan

keuangan/administrasi.

(2)Pelaksanaan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRP sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Komentar!