Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001

Info
Isi
Pasal 14

Gubernur mempunyai kewajiban:

  1. memegang teguh Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;

  2. mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta memajukan demokrasi;

  3. menghormati kedaulatan rakyat;

  4. menegakkan dan melaksanakan seluruh peraturan perundang-undangan;

  5. meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan rakyat;

  6. mencerdaskan kehidupan rakyat Papua;

  7. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat;

  8. mengajukan Rancangan Perdasus, dan menetapkannya sebagai Perdasus bersama-sama dengan DPRP setelah mendapatkan pertimbangan dan persetujuan MRP;

  9. mengajukan Rancangan Perdasi dan menetapkannya sebagai Perdasi bersama-sama dengan DPRP; dan

  10. menyelenggarakan pemerintahan dan melaksanakan pembangun-an sesuai dengan Pola Dasar Pembangunan Provinsi Papua secara bersih, jujur, dan bertanggung jawab.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.