Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001

Pasal 14
Gubernur mempunyai kewajiban:
memegang teguh Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;

mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta memajukan demokrasi;

menghormati kedaulatan rakyat;

menegakkan dan melaksanakan seluruh peraturan perundang-undangan;

meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan rakyat;

mencerdaskan kehidupan rakyat Papua;

memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat;

mengajukan Rancangan Perdasus, dan menetapkannya sebagai Perdasus bersama-sama dengan DPRP setelah mendapatkan pertimbangan dan persetujuan MRP;

mengajukan Rancangan Perdasi dan menetapkannya sebagai Perdasi bersama-sama dengan DPRP; dan

menyelenggarakan pemerintahan dan melaksanakan pembangun-an sesuai dengan Pola Dasar Pembangunan Provinsi Papua secara bersih, jujur, dan bertanggung jawab.


Komentar!