Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001

Info
Isi

BAB XXII
KERJA SAMA DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN


Pasal 69
(1)

Provinsi Papua dapat mengadakan perjanjian kerja sama dalam bidang ekonomi, sosial, dan budaya dengan Provinsi lain di Indonesia sesuai dengan kebutuhan.

(2)

Perselisihan diantara para pihak yang mengadakan perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diselesaikan sesuai dengan pilihan hukum yang diperjanjikan.


Pasal 70
(1)

Perselisihan antara Kabupaten/Kota di dalam Provinsi Papua, diselesaikan secara musyawarah yang difasilitasi Pemerintah Provinsi.

(2)

Perselisihan antara Kabupaten/Kota dengan Provinsi, diselesaikan secara musyawarah yang difasilitasi Pemerintah.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.