Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2001 TENTANG OTONOMI KHUSUS BAGI PROVINSI PAPUA
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa cita-cita dan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah…
- b. bahwa masyarakat Papua sebagai insan ciptaan Tuhan dan bagian dari…
- c. bahwa sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia…
- d. bahwa integrasi bangsa dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia…
- e. bahwa penduduk asli di Provinsi Papua adalah salah satu rumpun dari ras…
- f. bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di…
- g. bahwa pengelolaan dan pemanfaatan hasil kekayaan alam Provinsi Papua…
- h. bahwa dalam rangka mengurangi kesenjangan antara Provinsi Papua dan…
- i. bahwa pemberlakuan kebijakan khusus dimaksud didasarkan pada nilai-nilai…
- j. bahwa telah lahir kesadaran baru di kalangan masyarakat Papua…
- k. bahwa perkembangan situasi dan kondisi daerah Irian Jaya, khususnya…
- l. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut pada huruf a, b, c, d, e, f, g, h, i, j,…
Dasar Hukum (Mengingat)
- 1. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B,…
- 2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia…
- 3. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor…
- 4. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor…
- 5. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor…
- 6. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor…
- 7. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia…
- 8. Undang-undang Nomor 1/Pnps/1962 tentang Pembentukan Propinsi Irian Barat;
- 9. [Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom…
- 10. [Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan…
- 11. [Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan…
- 12. Undang-undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri…
- 13. [Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia](/uu/1999/39)…
- 14. [Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian…
- 15. [Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
BAB XI
PERLINDUNGAN HAK-HAK MASYARAKAT ADAT
Pasal 43
Pemerintah Provinsi Papua wajib mengakui, menghormati, melindungi, memberdayakan dan mengembangkan hak-hak masyarakat adat dengan berpedoman pada ketentuan peraturan hukum yang berlaku.
Hak-hak masyarakat adat tersebut pada ayat (1) meliputi hak ulayat masyarakat hukum adat dan hak perorangan para warga masyarakat hukum adat yang bersangkutan.
Pelaksanaan hak ulayat, sepanjang menurut kenyataannya masih ada, dilakukan oleh penguasa adat masyarakat hukum adat yang bersangkutan menurut ketentuan hukum adat setempat, dengan menghormati penguasaan tanah bekas hak ulayat yang diperoleh pihak lain secara sah menurut tatacara dan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Penyediaan tanah ulayat dan tanah perorangan warga masyarakat hukum adat untuk keperluan apapun, dilakukan melalui musyawarah dengan masyarakat hukum adat dan warga yang bersangkutan untuk memperoleh kesepakatan mengenai penyerahan tanah yang diperlukan maupun imbalannya.
Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota memberikan mediasi aktif dalam usaha penyelesaian sengketa tanah ulayat dan bekas hak perorangan secara adil dan bijaksana, sehingga dapat dicapai kesepakatan yang memuaskan para pihak yang bersangkutan.
Pasal 44
Pemerintah Provinsi berkewajiban melindungi hak kekayaan intelektual orang asli Papua sesuai dengan peraturan perundang-undangan.