Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001

Info
Isi
Pasal 11
(1)

Pemerintah Provinsi Papua dipimpin oleh seorang Kepala Daerah sebagai Kepala Eksekutif yang disebut Gubernur.

(2)

Gubernur dibantu oleh Wakil Kepala Daerah yang disebut Wakil Gubernur.

(3)

Tata cara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur ditetapkan dengan Perdasus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.