Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001

Info
Isi
Pasal 30
(1)

Pelaksanaan Perdasus dan Perdasi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

(2)

Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum, Perdasus, dan Perdasi.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.