Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001
Kerangka Peraturan
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2001 TENTANG OTONOMI KHUSUS BAGI PROVINSI PAPUA
- PEMBUKAAN
- a. bahwa cita-cita dan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah…
- b. bahwa masyarakat Papua sebagai insan ciptaan Tuhan dan bagian dari…
- c. bahwa sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia…
- d. bahwa integrasi bangsa dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia…
- e. bahwa penduduk asli di Provinsi Papua adalah salah satu rumpun dari ras…
- f. bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di…
- g. bahwa pengelolaan dan pemanfaatan hasil kekayaan alam Provinsi Papua…
- h. bahwa dalam rangka mengurangi kesenjangan antara Provinsi Papua dan…
- i. bahwa pemberlakuan kebijakan khusus dimaksud didasarkan pada nilai-nilai…
- j. bahwa telah lahir kesadaran baru di kalangan masyarakat Papua…
- k. bahwa perkembangan situasi dan kondisi daerah Irian Jaya, khususnya…
- l. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut pada huruf a, b, c, d, e, f, g, h, i, j,…
- 1. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B,…
- 2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia…
- 3. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor…
- 4. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor…
- 5. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor…
- 6. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor…
- 7. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia…
- 8. Undang-undang Nomor 1/Pnps/1962 tentang Pembentukan Propinsi Irian Barat;
- 9. [Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom…
- 10. [Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan…
- 11. [Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan…
- 12. Undang-undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri…
- 13. [Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia](/uu/1999/39)…
- 14. [Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian…
- 15. [Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi…
- BATANG TUBUH
- Pasal 1Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan: a. Provinsi Papua adalah Provinsi…
- ayat (1)Provinsi Papua terdiri atas Daerah Kabupaten dan Daerah Kota yang masing-masing…
- ayat (2)Daerah Kabupaten/Kota terdiri atas sejumlah Distrik.
- ayat (3)Distrik terdiri atas sejumlah kampung atau yang disebut dengan nama lain.
- ayat (4)Pembentukan, pemekaran, penghapusan, dan/atau penggabungan Kabupaten/Kota,…
- ayat (5)Pembentukan, pemekaran, penghapusan, dan/atau penggabungan Distrik atau Kampung…
- ayat (6)Di dalam Provinsi Papua dapat ditetapkan kawasan untuk kepentingan khusus yang…
- ayat (1)Kewenangan Provinsi Papua mencakup kewenangan dalam seluruh bidang…
- ayat (2)Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (3)Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (4)Kewenangan Daerah Kabupaten dan Daerah Kota mencakup kewenangan sebagaimana…
- ayat (5)Selain kewenangan sebagaimana yang dimaksud pada [ayat…
- ayat (6)Perjanjian internasional yang dibuat oleh Pemerintah yang hanya terkait dengan…
- ayat (7)Provinsi Papua dapat mengadakan kerja sama yang saling menguntungkan dengan…
- ayat (8)Gubernur berkoordinasi dengan Pemerintah dalam hal kebijakan tata ruang…
- ayat (9)Tata cara pemberian pertimbangan oleh Gubernur sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (1)Pemerintahan Daerah Provinsi Papua terdiri atas DPRP sebagai badan legislatif,…
- ayat (2)Dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Khusus di Provinsi Papua dibentuk Majelis…
- ayat (3)MRP dan DPRP berkedudukan di ibu kota Provinsi.
- ayat (4)Pemerintah Provinsi terdiri atas Gubernur beserta perangkat pemerintah Provinsi…
- ayat (5)Di Kabupaten/Kota dibentuk DPRD Kabupaten dan DPRD Kota sebagai badan…
- ayat (6)Pemerintah Kabupaten/Kota terdiri atas Bupati/Walikota beserta perangkat…
- ayat (7)Di Kampung dibentuk Badan Musyawarah Kampung dan Pemerintah Kampung atau dapat…
- ayat (1)Kekuasaan legislatif Provinsi Papua dilaksanakan oleh DPRP.
- ayat (2)DPRP terdiri atas anggota yang dipilih dan diangkat berdasarkan peraturan…
- ayat (3)Pemilihan, penetapan dan pelantikan anggota DPRP dilaksanakan sesuai dengan…
- ayat (4)Jumlah anggota DPRP adalah 1. (satu seperempat) kali dari jumlah anggota DPRD…
- ayat (5)Kedudukan, susunan, tugas, wewenang, hak dan tanggung jawab, keanggotaan,…
- ayat (6)Kedudukan keuangan DPRP diatur dengan peraturan perundang-undangan.
- Pasal 12Yang dapat dipilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur adalah Warga Negara…
- Pasal 13Persyaratan dan tata cara persiapan, pelaksanaan pemilihan, serta pengangkatan…
- Pasal 14Gubernur mempunyai kewajiban: a. memegang teguh Pancasila dan Undang-Undang…
- Pasal 16Wakil Gubernur mempunyai tugas: a. membantu Gubernur dalam melaksanakan…
- ayat (1)Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur adalah 5 (lima) tahun dan dapat…
- ayat (2)Dalam hal Gubernur berhalangan tetap, jabatan Gubernur dijabat oleh Wakil…
- ayat (3)Dalam hal Wakil Gubernur berhalangan tetap, jabatan Wakil Gubernur tidak diisi…
- ayat (4)Apabila Gubernur dan Wakil Gubernur berhalangan tetap, maka DPRP menunjuk…
- ayat (5)Selama penunjukan tersebut pada [ayat (4)](/uu/2001/21/pasal-17/ayat-4) belum…
- ayat (6)Dalam hal Gubernur dan Wakil Gubernur berhalangan tetap sebagaimana dimaksud…
- ayat (1)Dalam menjalankan kewajiban selaku Kepala Daerah dan Kepala Pemerintahan…
- ayat (2)Tata cara pelaksanaan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (3)Sebagai wakil Pemerintah, Gubernur bertanggung jawab kepada Presiden.
- ayat (4)Tata cara pertanggungjawaban Gubernur sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (5)Gubernur mengoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan kewenangan Pemerintah di…
- ayat (6)Gubernur, bersama-sama dengan aparat Pemerintah yang ditempatkan di daerah atau…
- ayat (7)Tata cara pelaksanaan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (1)Penduduk Provinsi Papua dapat membentuk partai politik.
- ayat (2)Tata cara pembentukan partai politik dan keikutsertaan dalam pemilihan umum…
- ayat (3)Rekrutmen politik oleh partai politik di Provinsi Papua dilakukan dengan…
- ayat (4)Partai politik wajib meminta pertimbangan kepada MRP dalam hal seleksi dan…
- ayat (1)Perdasus dibuat dan ditetapkan oleh DPRP bersama-sama Gubernur dengan…
- ayat (2)Perdasi dibuat dan ditetapkan oleh DPRP bersama-sama Gubernur.
- ayat (3)Tata cara pemberian pertimbangan dan persetujuan MRP sebagaimana dimaksud pada…
- ayat (4)Tata cara pembuatan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (1)Provinsi Papua dapat menerima bantuan luar negeri setelah memberitahukannya…
- ayat (2)Provinsi Papua dapat melakukan pinjaman dari sumber dalam negeri dan/atau luar…
- ayat (3)Pinjaman dari sumber dalam negeri untuk Provinsi Papua harus mendapat…
- ayat (4)Pinjaman dari sumber luar negeri untuk Provinsi Papua harus mendapat…
- ayat (5)Total kumulatif pinjaman yang dimaksud pada [ayat…
- ayat (6)Ketentuan mengenai pelaksanaan bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini…
- Pasal 37Data dan informasi mengenai penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak…
- Pasal 39Pengolahan lanjutan dalam rangka pemanfaatan sumber daya alam sebagaimana…
- ayat (1)Pembangunan perekonomian berbasis kerakyatan dilaksanakan dengan memberikan…
- ayat (2)Penanam modal yang melakukan investasi di wilayah Provinsi Papua harus mengakui…
- ayat (3)Perundingan yang dilakukan antara Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, dan…
- ayat (4)Pemberian kesempatan berusaha sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (1)Pemerintah Provinsi Papua wajib mengakui, menghormati, melindungi,…
- ayat (2)Hak-hak masyarakat adat tersebut pada [ayat (1)](/uu/2001/21/pasal-43/ayat-1)…
- ayat (3)Pelaksanaan hak ulayat, sepanjang menurut kenyataannya masih ada, dilakukan…
- ayat (4)Penyediaan tanah ulayat dan tanah perorangan warga masyarakat hukum adat untuk…
- ayat (5)Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota memberikan mediasi aktif dalam usaha…
- Pasal 44Pemerintah Provinsi berkewajiban melindungi hak kekayaan intelektual orang asli…
- Pasal 47Untuk menegakkan Hak Asasi Manusia kaum perempuan, Pemerintah Provinsi…
- ayat (1)Tugas Kepolisian di Provinsi Papua dilaksanakan oleh Kepolisian Daerah Provinsi…
- ayat (2)Kebijakan mengenai keamanan di Provinsi Papua dikoordinasikan oleh Kepala…
- ayat (3)Hal-hal mengenai tugas kepolisian sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (4)Pelaksanaan tugas kepolisian sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (5)Pengangkatan Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Papua dilakukan oleh Kepala…
- ayat (6)Pemberhentian Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Papua dilakukan oleh Kepala…
- ayat (7)Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Papua bertanggung jawab kepada Kepala…
- ayat (1)Seleksi untuk menjadi perwira, bintara, dan tamtama Kepolisian Negara Republik…
- ayat (2)Pendidikan dasar dan pelatihan umum bagi bintara dan tamtama Kepolisian Negara…
- ayat (3)Pendidikan dan pembinaan perwira Kepolisian Negara Republik Indonesia yang…
- ayat (4)Penempatan perwira, bintara dan tamtama Kepolisian Negara Republik Indonesia…
- ayat (5)Dalam hal penempatan baru atau relokasi satuan kepolisian di Provinsi Papua,…
- ayat (1)Peradilan adat adalah peradilan perdamaian di lingkungan masyarakat hukum adat,…
- ayat (2)Pengadilan adat disusun menurut ketentuan hukum adat masyarakat hukum adat…
- ayat (3)Pengadilan adat memeriksa dan mengadili sengketa perdata adat dan perkara…
- ayat (4)Dalam hal salah satu pihak yang bersengketa atau yang berperkara berkeberatan…
- ayat (5)Pengadilan adat tidak berwenang menjatuhkan hukuman pidana penjara atau…
- ayat (6)Putusan pengadilan adat mengenai delik pidana yang perkaranya tidak dimintakan…
- ayat (7)Untuk membebaskan pelaku pidana dari tuntutan pidana menurut ketentuan hukum…
- ayat (8)Dalam hal permintaan pernyataan persetujuan untuk dilaksanakan bagi putusan…
- Pasal 54Pemerintah Provinsi Papua berkewajiban: a. menjamin kebebasan, membina…
- ayat (1)Pemerintah Provinsi bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan pada…
- ayat (2)Pemerintah menetapkan kebijakan umum tentang otonomi perguruan tinggi,…
- ayat (3)Setiap penduduk Provinsi Papua berhak memperoleh pendidikan yang bermutu…
- ayat (4)Dalam mengembangkan dan menyelenggarakan pendidikan, Pemerintah Provinsi dan…
- ayat (5)Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat memberikan bantuan dan/atau…
- ayat (6)Pelaksanan ketentuan sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (1)Pemerintah Provinsi berkewajiban menetapkan standar mutu dan memberikan…
- ayat (2)Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota berkewajiban…
- ayat (3)Setiap penduduk Papua berhak memperoleh pelayanan kesehatan sebagaimana…
- ayat (4)Dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (5)Ketentuan mengenai kewajiban menyelenggarakan pelayanan kesehatan dengan…
- ayat (1)Setiap orang berhak atas pekerjaan dan penghasilan yang layak serta bebas…
- ayat (2)Orang asli Papua berhak memperoleh kesempatan dan diutamakan untuk mendapatkan…
- ayat (3)Dalam hal mendapatkan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (4)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada [ayat (1)](/uu/2001/21/pasal-62/ayat-1) dan…
- Pasal 63Pembangunan di Provinsi Papua dilakukan dengan berpedoman pada prinsip-prinsip…
- ayat (1)Pemerintah Provinsi Papua berkewajiban melakukan pengelolaan lingkungan hidup…
- ayat (2)Untuk melindungi keanekaragaman hayati dan proses ekologi terpenting,…
- ayat (3)Pemerintah Provinsi wajib mengikutsertakan lembaga swadaya masyarakat yang…
- ayat (4)Di Provinsi Papua dapat dibentuk lembaga independen untuk penyelesaian sengketa…
- ayat (5)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada [ayat (1)](/uu/2001/21/pasal-64/ayat-1),…
- ayat (1)Dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Pemerintah berkewajiban…
- ayat (2)Pemerintah berwenang melakukan pengawasan represif terhadap Perdasus, Perdasi,…
- ayat (3)Pemerintah berwenang melakukan pengawasan fungsional terhadap…
- ayat (4)Pemerintah dapat melimpahkan wewenang kepada Gubernur selaku Wakil Pemerintah…
- Pasal 76Pemekaran Provinsi Papua menjadi provinsi-provinsi dilakukan atas persetujuan…
- Pasal 77Usul perubahan atas Undang-undang ini dapat diajukan oleh rakyat Provinsi Papua…
- Pasal 78Pelaksanaan Undang-undang ini dievaluasi setiap tahun dan untuk pertama kalinya…
- Pasal 79Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
- PENUTUP
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
Provinsi Papua adalah Provinsi Irian Jaya yang diberi Otonomi Khusus dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Otonomi Khusus adalah kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada Provinsi Papua untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat Papua;
Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri atas Presiden beserta para Menteri;
Pemerintah Daerah Provinsi Papua adalah Gubernur beserta perangkat lain sebagai Badan Eksekutif Provinsi Papua;
Gubernur Provinsi Papua, selanjutnya disebut Gubernur, adalah Kepala Daerah dan Kepala Pemerintahan yang bertanggung jawab penuh menyelenggarakan pemerintahan di Provinsi Papua dan sebagai wakil Pemerintah di Provinsi Papua;
Dewan Perwakilan Rakyat Papua, yang selanjutnya disebut DPRP, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua sebagai badan legislatif Daerah Provinsi Papua;
Majelis Rakyat Papua, yang selanjutnya disebut MRP, adalah representasi kultural orang asli Papua, yang memiliki wewenang tertentu dalam rangka perlindungan hak-hak orang asli Papua dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, dan pemantapan kerukunan hidup beragama sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini;
Lambang Daerah adalah panji kebesaran dan simbol kultural bagi kemegahan jati diri orang Papua dalam bentuk bendera Daerah dan lagu Daerah yang tidak diposisikan sebagai simbol kedaulatan;
Peraturan Daerah Khusus, yang selanjutnya disebut Perdasus, adalah Peraturan Daerah Provinsi Papua dalam rangka pelaksanaan pasal-pasal tertentu dalam Undang-undang ini;
Peraturan Daerah Provinsi, yang selanjutnya disebut Perdasi, adalah Peraturan Daerah Provinsi Papua dalam rangka pelaksanaan kewenangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan;
Distrik, yang dahulu dikenal dengan Kecamatan, adalah wilayah kerja Kepala Distrik sebagai perangkat daerah Kabupaten/Kota;
Kampung atau yang disebut dengan nama lain adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan nasional dan berada di daerah Kabupaten/Kota;
Badan Musyawarah Kampung atau yang disebut dengan nama lain adalah sekumpulan orang yang membentuk satu kesatuan yang terdiri atas berbagai unsur di dalam kampung tersebut serta dipilih dan diakui oleh warga setempat untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah Kampung;
Hak Asasi Manusia, yang selanjutnya disebut HAM, adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia;
Adat adalah kebiasaan yang diakui, dipatuhi dan dilembagakan, serta dipertahankan oleh masyarakat adat setempat secara turun-temurun;
Masyarakat Adat adalah warga masyarakat asli Papua yang hidup dalam wilayah dan terikat serta tunduk kepada adat tertentu dengan rasa solidaritas yang tinggi di antara para anggotanya;
Hukum Adat adalah aturan atau norma tidak tertulis yang hidup dalam masyarakat hukum adat, mengatur, mengikat dan dipertahankan, serta mempunyai sanksi;
Masyarakat Hukum Adat adalah warga masyarakat asli Papua yang sejak kelahirannya hidup dalam wilayah tertentu dan terikat serta tunduk kepada hukum adat tertentu dengan rasa solidaritas yang tinggi di antara para anggotanya;
Hak Ulayat adalah hak persekutuan yang dipunyai oleh masyarakat hukum adat tertentu atas suatu wilayah tertentu yang merupakan lingkungan hidup para warganya, yang meliputi hak untuk memanfaatkan tanah, hutan, dan air serta isinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
Orang Asli Papua adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri dari suku-suku asli di Provinsi Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai orang asli Papua oleh masyarakat adat Papua;
Penduduk Provinsi Papua, yang selanjutnya disebut Penduduk, adalah semua orang yang menurut ketentuan yang berlaku terdaftar dan bertempat tinggal di Provinsi Papua.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.