Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001

(1)MRP mempunyai kewajiban:
mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengabdi kepada rakyat Provinsi Papua;

mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta menaati segala peraturan perundang-undangan;

membina pelestarian penyelenggaraan kehidupan adat dan budaya asli Papua;

membina kerukunan kehidupan beragama; dan

mendorong pemberdayaan perempuan.

Komentar!