Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001

Info
Isi
(1)

DPRP mempunyai kewajiban:

  1. mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

  2. mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta menaati segala peraturan perundang-undangan;

  3. membina demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;

  4. meningkatkan kesejahteraan rakyat di daerah berdasarkan demokrasi ekonomi; dan

  5. memperhatikan dan menyalurkan aspirasi, menerima keluhan dan pengaduan masyarakat, serta memfasilitasi tindak lanjut penyelesaiannya.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.