Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001

(1)DPRP mempunyai kewajiban:
mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta menaati segala peraturan perundang-undangan;

membina demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;

meningkatkan kesejahteraan rakyat di daerah berdasarkan demokrasi ekonomi; dan

memperhatikan dan menyalurkan aspirasi, menerima keluhan dan pengaduan masyarakat, serta memfasilitasi tindak lanjut penyelesaiannya.

Komentar!