Pemberian Tanda-Tanda Kehormatan Bintang Sakti dan Bintang Darma
Undang-Undang Nomor 65 Tahun 1958
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
| Menimbang | : |
|
|---|
| Mengingat | : |
|
|---|
MEMUTUSKAN:
Menetapkan | : | UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBERIAN TANDA-TANDA KEHORMATAN BINTANG SAKTI DAN BINTANG DARMA |
|---|