Pemberian Tanda-Tanda Kehormatan Bintang Sakti dan Bintang Darma

Undang-Undang Nomor 65 Tahun 1958

Pasal 11
Penyerahan Bintang Sakti dan Bintang Darma dilakukan dengan upacara militer menurut ketentuan Menteri Pertahanan.

Komentar!