Pemberian Tanda-Tanda Kehormatan Bintang Sakti dan Bintang Darma

Undang-Undang Nomor 65 Tahun 1958

Info
Isi
<<>>

BAB IV
PEMBERIAN


Pasal 9
(1)

Bintang Sakti dan Bintang Darma dianugerahkan oleh Presiden/Panglima Tertinggi, berdasarkan usul dari Menteri Pertahanan disertai dengan pertimbangan Dewan Pertimbangan Tanda-tanda Bintang Kehormatan Angkatan Perang.

(2)

Tugas kewajiban, susunan dan segala sesuatu mengenai Dewan Pertimbangan tersebut di ayat 1 diatur dengan Surat Keputusan Menteri Pertahanan.


Pasal 10

Tiap pemberian Bintang Sakti dan Bintang Darma disertai dengan penyerahan suatu piagam menurut bentuk seperti dilukiskan dalam lampiran, dalam mana dimuat uraian singkat tentang perbuatan-perbuatan sifat-sifat yang menyebabkan pemberian anugerah tersebut.


Pasal 11

Penyerahan Bintang Sakti dan Bintang Darma dilakukan dengan upacara militer menurut ketentuan Menteri Pertahanan.


Pasal 12

Cara-cara pengusulan dan pemberian Bintang Sakti dan Bintang Darma ditetapkan oleh Menteri Pertahanan.


Pasal 13

Pelaksanaan penyerahan Bintang Sakti dan Bintang Darma dilakukan oleh Menteri Pertahanan atau oleh pejabat-pejabat yang ditunjuk olehnya.


Terkait

Komentar!