Pemberian Tanda-Tanda Kehormatan Bintang Sakti dan Bintang Darma

Undang-Undang Nomor 65 Tahun 1958

Info
Isi
Pasal 19

Di samping yang ditentukan dalam pasal 18 Menteri Pertahanan dapat menentukan peraturan-peraturan lain tentang larangan pemakaian bintang-bintang.


Terkait

Komentar!