Pemberian Tanda-Tanda Kehormatan Bintang Sakti dan Bintang Darma

Undang-Undang Nomor 65 Tahun 1958

Pasal 19
Di samping yang ditentukan dalam pasal 18 Menteri Pertahanan dapat menentukan peraturan-peraturan lain tentang larangan pemakaian bintang-bintang.

Komentar!