Pemberian Tanda-Tanda Kehormatan Bintang Sakti dan Bintang Darma

Undang-Undang Nomor 65 Tahun 1958

Info
Isi
Pasal 22
(1)

Dalam hal tersebut dalam pasal 21 maka pemberian Bintang Sakti atau Bintang Darma kepada anggota Angkatan Perang yang bersangkutan dilakukan dengan menempatkan suatu bintang bersudut lima dibuat dari logam berwarna perunggu dengan garis- tengah 5 milimeter pada pita dari Bintang Sakti atau Bintang Darma atau pada pita kecil tersebut dalam pasal 17, dengan catatan bahwa lima bintang berwarna perunggu diganti dengan satu bintang berwarna perak.

(2)

Pemberian tersebut dipasal 21 tetap disertai dengan penyerahan suatu piagam seperti tersebut dalam pasal 10 dan dilakukan dengan upacara milimeter seperti tersebut dalam pasal 11.


Terkait

Komentar!