Pemberian Tanda-Tanda Kehormatan Bintang Sakti dan Bintang Darma

Undang-Undang Nomor 65 Tahun 1958

Info
Isi
Pasal 14

Kepada mereka yang memperoleh Bintang Sakti dan/atau Bintang Darma mendapat perlakuan-perlakuan istimewa sebagai berikut:

  1. Kepada mereka diberikan hadiah sekaligus sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).

  2. mereka diberi hormat terlebih dahulu oleh sesama pangkatnya yang tidak menerima Bintang Sakti dan/atau Bintang Darma, kecuali atasannya.

  3. dalam hal meninggal dunia dimakamkan di makam pahlawan den ban upacara militer menurut ketentuan Kepala Staf Angkatan.


Terkait

Komentar!