Pemberian Tanda-Tanda Kehormatan Bintang Sakti dan Bintang Darma

Undang-Undang Nomor 65 Tahun 1958

Info
Isi
(1)

Seorang anggota Angkatan Perang diberi anugerah Bintang Sakti atau Bintang Darma untuk kedua kali, ketiga kali dan seterusnya, setiap kali ia memenuhi syarat-syarat yang ditentukan untuk pemberian anugerah seperti tersebut dalam pasal 2 dan 4 atau pasal 7, dengan ketentuan bahwa tindakan-tindakan atau tugasnya untuk mana diberikan anugerah tersebut tidak ada hubungannya, sangkut- pautnya ataupun merupakan kelanjutan dari tindakan-tindakan atau tugasnya untuk mana telah diberikan suatu anugerah.

Terkait

Komentar!