Pemberian Tanda-Tanda Kehormatan Bintang Sakti dan Bintang Darma

Undang-Undang Nomor 65 Tahun 1958

Info
Isi
Menimbang:
  1. bahwa sering terjadi seorang anggota Angkatan Perang dalam melaksanakan tugasnya baik di dalam maupun di luar pertempuran menunjukkan sifat-sifat kepahlawanan melebihi dan melampaui panggilan kewajiban, sifat-sifat mana merupakan sifat-sifat istimewa yang menjadi kebanggaan bagi seluruh Angkatan Perang;

  2. bahwa adakalanya pula terjadi seorang anggota Angkatan Perang menyumbangkan jasa baktinya melebihi panggilan kewajiban sehingga oleh karenanya memberikan keuntungan- keuntungan luar biasa untuk kemajuan Angkatan Perang;

  3. bahwa sering juga seorang warga-negara Indonesia bukan anggota Angkatan Perang dapat melakukan tindakan-tindakan yang tersebut pada sub a di atas sehingga perlu mendapat penghargaan yang wajar dari Negara;

  4. bahwa sifat-sifat dan jasa bakti tersebut di atas mereka ditunjukkan semata-mata terdorong oleh keinsyafan berbakti kepada Negara disertai dengan keikhlasan pengorbanan yang sebesar- besarnya dan oleh karena itu perlu diberikan pengakuan dan penghargaan yang sewajarnya berupa pemberian tanda-tanda kehormatan;

  5. bahwa tanda-tanda kehormatan tersebut akan merupakan pula suatu dorongan untuk membangkitkan dan memupuk sifat-sifat kepahlawanan dan keinsyafan berbakti dari tiap-tiap anggota Angkatan Perang dalam membela dan mengabdi kepada Nusa dan Bangsa.


Terkait

Komentar!