Pemberian Tanda-Tanda Kehormatan Bintang Sakti dan Bintang Darma
Undang-Undang Nomor 65 Tahun 1958
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
| Menimbang | : | bahwa sering terjadi seorang anggota Angkatan Perang dalam melaksanakan tugasnya baik di dalam maupun di luar pertempuran menunjukkan sifat-sifat kepahlawanan melebihi dan melampaui panggilan kewajiban, sifat-sifat mana merupakan sifat-sifat istimewa yang menjadi kebanggaan bagi seluruh Angkatan Perang; bahwa adakalanya pula terjadi seorang anggota Angkatan Perang menyumbangkan jasa baktinya melebihi panggilan kewajiban sehingga oleh karenanya memberikan keuntungan- keuntungan luar biasa untuk kemajuan Angkatan Perang; bahwa sering juga seorang warga-negara Indonesia bukan anggota Angkatan Perang dapat melakukan tindakan-tindakan yang tersebut pada sub a di atas sehingga perlu mendapat penghargaan yang wajar dari Negara; bahwa sifat-sifat dan jasa bakti tersebut di atas mereka ditunjukkan semata-mata terdorong oleh keinsyafan berbakti kepada Negara disertai dengan keikhlasan pengorbanan yang sebesar- besarnya dan oleh karena itu perlu diberikan pengakuan dan penghargaan yang sewajarnya berupa pemberian tanda-tanda kehormatan; bahwa tanda-tanda kehormatan tersebut akan merupakan pula suatu dorongan untuk membangkitkan dan memupuk sifat-sifat kepahlawanan dan keinsyafan berbakti dari tiap-tiap anggota Angkatan Perang dalam membela dan mengabdi kepada Nusa dan Bangsa. |
|---|