Pemberian Tanda-Tanda Kehormatan Bintang Sakti dan Bintang Darma

Undang-Undang Nomor 65 Tahun 1958

Info
Isi
<<>>

BAB IX
LAIN-LAIN


Pasal 21
(1)

Seorang anggota Angkatan Perang diberi anugerah Bintang Sakti atau Bintang Darma untuk kedua kali, ketiga kali dan seterusnya, setiap kali ia memenuhi syarat-syarat yang ditentukan untuk pemberian anugerah seperti tersebut dalam pasal 2 dan 4 atau pasal 7, dengan ketentuan bahwa tindakan-tindakan atau tugasnya untuk mana diberikan anugerah tersebut tidak ada hubungannya, sangkut- pautnya ataupun merupakan kelanjutan dari tindakan-tindakan atau tugasnya untuk mana telah diberikan suatu anugerah.

(2)

Seorang warga-negara Indonesia bukan anggota Angkatan Perang diberi anugerah Bintang Sakti untuk kedua kali, ketiga kali dan seterusnya setiap kali ia memenuhi syarat yang ditentukan untuk pemberian anugerah seperti tersebut dalam tugasnya untuk mana diberikan anugerah tersebut tidak ada hubungannya, sangkut-pautnya ataupun merupakan kelanjutan dari tindakan-tindakan atau tugasnya untuk mana telah diberikan suatu anugerah.


Pasal 22
(1)

Dalam hal tersebut dalam pasal 21 maka pemberian Bintang Sakti atau Bintang Darma kepada anggota Angkatan Perang yang bersangkutan dilakukan dengan menempatkan suatu bintang bersudut lima dibuat dari logam berwarna perunggu dengan garis- tengah 5 milimeter pada pita dari Bintang Sakti atau Bintang Darma atau pada pita kecil tersebut dalam pasal 17, dengan catatan bahwa lima bintang berwarna perunggu diganti dengan satu bintang berwarna perak.

(2)

Pemberian tersebut dipasal 21 tetap disertai dengan penyerahan suatu piagam seperti tersebut dalam pasal 10 dan dilakukan dengan upacara milimeter seperti tersebut dalam pasal 11.


Terkait

Komentar!