Pemberian Tanda-Tanda Kehormatan Bintang Sakti dan Bintang Darma
Undang-Undang Nomor 65 Tahun 1958
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
Pasal 8
Bintang Darma berbentuk seperti dilukiskan dalam daftar lampiran, ialah bintang bersudut lima yang dibuat dari logam berwarna perak dengan garis tengah 35 milimeter, di sebelah muka dilukiskan tulisan "Darmajaya" dengan dilingkari rangkaian padi dan kapas, di sebelah belakang dilukiskan tulisan "Republik Indonesia".
Pita Bintang Darma bercorak seperti dilukiskan dalam daftar lampiran, berukuran lebar 25 milimeter, panjang 35 milimeter dan berwarna dasar hijau-muda dengan strip-tegak- kuning di kedua pinggir pita yang lebarnya 2 milimeter.