Pemberian Tanda-Tanda Kehormatan Bintang Sakti dan Bintang Darma

Undang-Undang Nomor 65 Tahun 1958

Info
Isi
<<>>
Pasal 8
(1)

Bintang Darma berbentuk seperti dilukiskan dalam daftar lampiran, ialah bintang bersudut lima yang dibuat dari logam berwarna perak dengan garis tengah 35 milimeter, di sebelah muka dilukiskan tulisan "Darmajaya" dengan dilingkari rangkaian padi dan kapas, di sebelah belakang dilukiskan tulisan "Republik Indonesia".

(2)

Pita Bintang Darma bercorak seperti dilukiskan dalam daftar lampiran, berukuran lebar 25 milimeter, panjang 35 milimeter dan berwarna dasar hijau-muda dengan strip-tegak- kuning di kedua pinggir pita yang lebarnya 2 milimeter.


Terkait

Komentar!