Pemberian Tanda-Tanda Kehormatan Bintang Sakti dan Bintang Darma

Undang-Undang Nomor 65 Tahun 1958

Info
Isi
Pasal 13

Pelaksanaan penyerahan Bintang Sakti dan Bintang Darma dilakukan oleh Menteri Pertahanan atau oleh pejabat-pejabat yang ditunjuk olehnya.


Terkait

Komentar!