Pemberian Tanda-Tanda Kehormatan Bintang Sakti dan Bintang Darma

Undang-Undang Nomor 65 Tahun 1958

Pasal 13
Pelaksanaan penyerahan Bintang Sakti dan Bintang Darma dilakukan oleh Menteri Pertahanan atau oleh pejabat-pejabat yang ditunjuk olehnya.

Komentar!