Pemberian Tanda-Tanda Kehormatan Bintang Sakti dan Bintang Darma
Undang-Undang Nomor 65 Tahun 1958
InfoIsi
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
Pasal 9
(1)
Bintang Sakti dan Bintang Darma dianugerahkan oleh Presiden/Panglima Tertinggi, berdasarkan usul dari Menteri Pertahanan disertai dengan pertimbangan Dewan Pertimbangan Tanda-tanda Bintang Kehormatan Angkatan Perang.
(2)
Tugas kewajiban, susunan dan segala sesuatu mengenai Dewan Pertimbangan tersebut di ayat 1 diatur dengan Surat Keputusan Menteri Pertahanan.