Pemberian Tanda-Tanda Kehormatan Bintang Sakti dan Bintang Darma

Undang-Undang Nomor 65 Tahun 1958

Info
Isi
Pasal 9
(1)

Bintang Sakti dan Bintang Darma dianugerahkan oleh Presiden/Panglima Tertinggi, berdasarkan usul dari Menteri Pertahanan disertai dengan pertimbangan Dewan Pertimbangan Tanda-tanda Bintang Kehormatan Angkatan Perang.

(2)

Tugas kewajiban, susunan dan segala sesuatu mengenai Dewan Pertimbangan tersebut di ayat 1 diatur dengan Surat Keputusan Menteri Pertahanan.


Terkait

Komentar!