Pemberian Tanda-Tanda Kehormatan Bintang Sakti dan Bintang Darma

Undang-Undang Nomor 65 Tahun 1958

Info
Isi
<<>>
Pasal 6

Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan tersebut pada pasal 2 dan pasal 3 maka Bintang Sakti dianugerahi juga secara anumerta kepada anggota Angkatan Perang dan warga-negara Indonesia bukan anggota Angkatan Perang yang gugur atau meninggal dunia sebagai akibat langsung dari perbuatan-perbautannya seperti tersebut di pasal 4.


Terkait

Komentar!