Pemberian Tanda-Tanda Kehormatan Bintang Sakti dan Bintang Darma
Undang-Undang Nomor 65 Tahun 1958
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
BAB VII
PEMAKAIAN
Pasal 16
Dengan mengingat urutan tingkatan yang ditentukan dalam pasal 14 jo. pasal 27 Undang-undang Darurat No. 2 tahun. 1958 tentang tanda-tanda penghargaan khusus militer, maka Bintang Sakti dan/atau Bintang Darma dipakai secara lengkap pada upacara peringatan-peringatan hari nasional dan Hari Angkatan Perang dan upacara-upacara resmi lainnya yang ditentukan oleh Menteri Pertahanan, pada dada sebelah kiri dimulai dari sebelah kancing baju bejajar dari kanan ke kiri menurut tingkatan bintang, dengan selanjutnya mengingat ketentuan tersebut dalam pasal 28 Undang- undang Darurat No. 2 tahun 1958.
Pasal 17
Pada waktu di luar dari pada yang ditentukan pada pasal 16 di atas, tiap- tiap bintang dapat dipakai dalam bentuk sebuah pita kecil, berukuran 25 X 10 milimeter, berwarna menurut pita asli, pada dada sebelah kiri, di atas saku baju, dimulai dari sebelah kancing baju bejajar dari kanan ke kiri menurut urutan tingkat bintang dengan selanjutnya mengingat ketentuan tersebut dalam pasal 29 Undang-undang Darurat No. 2 tahun 1958.
Pasal 18
Bintang atau pita tidak boleh dipakai oleh yang berhak pada waktu ia menjalankan hukuman penjara, hukuman penahanan atau selama menjalankan pekerjaan lain sebagai hukuman.
Pasal 19
Di samping yang ditentukan dalam pasal 18 Menteri Pertahanan dapat menentukan peraturan-peraturan lain tentang larangan pemakaian bintang-bintang.