Pemberian Tanda-Tanda Kehormatan Bintang Sakti dan Bintang Darma

Undang-Undang Nomor 65 Tahun 1958

Info
Isi
<<>>
Pasal 7

Kepada anggota Angkatan Perang yang menyumbangkan jasa bakti dengan melebihi dan melampaui panggilan kewajiban dalam pelaksanaan tugas militer sehingga memberikan keuntungan luar biasa untuk kemajuan Angkatan Perang dan Negara diberikan anugerah tanda kehormatan berupa suatu bintang jasa yang bernama "Bintang Darma".


Terkait

Komentar!