Pemberian Tanda-Tanda Kehormatan Bintang Sakti dan Bintang Darma

Undang-Undang Nomor 65 Tahun 1958

Info
Isi
(2)

Pita dari Bintang Sakti bercorak seperti dilukiskan dalam daftar lampiran, berukuran lebar 25 milimeter, panjang 35 milimeter dan berwarna dasar kuning dengan 5 strip-tegak-merah, lebar 1 milimeter, yang membaginya dalam bagian-bagian yang sama, dengan ketentuan bahwa pada tengah-tengah pita dari Bintang Sakti yang dimaksud dalam pasal 4 huruf a ditempatkan suatu tanda berupa kuncup melati dibuat dari logam berwarna perak.

Terkait

Komentar!