Pemberian Tanda-Tanda Kehormatan Bintang Sakti dan Bintang Darma
Undang-Undang Nomor 65 Tahun 1958
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
Pita dari Bintang Sakti bercorak seperti dilukiskan dalam daftar lampiran, berukuran lebar 25 milimeter, panjang 35 milimeter dan berwarna dasar kuning dengan 5 strip-tegak-merah, lebar 1 milimeter, yang membaginya dalam bagian-bagian yang sama, dengan ketentuan bahwa pada tengah-tengah pita dari Bintang Sakti yang dimaksud dalam pasal 4 huruf a ditempatkan suatu tanda berupa kuncup melati dibuat dari logam berwarna perak.