Pemberian Tanda-Tanda Kehormatan Bintang Sakti dan Bintang Darma

Undang-Undang Nomor 65 Tahun 1958

Info
Isi
<<>>
Pasal 2

Kepada anggota Angkatan Perang yang menunjukkan keberanian dan ketabahan tekad melampaui dan melebihi panggilan kewajiban dalam pelaksanaan tugas militer di dalam maupun di luar pertempuran tanpa merugikan tugas pokok diberikan anugerah tanda kehormatan berupa suatu bintang kepahlawanan bernama "Bintang Sakti".


Terkait

Komentar!