Pemberian Tanda-Tanda Kehormatan Bintang Sakti dan Bintang Darma
Undang-Undang Nomor 65 Tahun 1958
InfoIsiBAB VI
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
BAB VI
URUTAN TINGKATAN
Pasal 15
(1)
Bintang Sakti adalah lebih tinggi tingkatannya dari pada Bintang Darma.
(2)
Bintang Darma adalah lebih tinggi tingkatannya daripada Satyalancana-satyalancana.