Pemberian Tanda-Tanda Kehormatan Bintang Sakti dan Bintang Darma

Undang-Undang Nomor 65 Tahun 1958

Info
Isi
<<>>

BAB VIII
PENCABUTAN


Pasal 20

Hak atas bintang-bintang dicabut apabila yang menerima:

  1. dengan putusan pengadilan yang tidak diubah lagi, dikenakan hukuman berupa dikeluarkan dari dinas ketentaraan, dengan atau tidak dengan pencabutan hak untuk masuk dalam dinas Angkatan Bersenjata;

  2. dengan putusan pengadilan yang tidak dapat diubah lagi, dikenakan hukuman karena sesuatu kejahatan terhadap keamanan Negara atau karena disersi;

  3. dengan putusan pengadilan yang tidak dapat diubah lagi, dikenakan hukuman penjara yang lamanya lebih dari satu tahun, atau dikenakan macam hukuman yang lebih berat;

  4. diberhentikan dari dinas ketentaraan tidak dengan hormat;

  5. memasuki dinas Angkatan Perang negara asing dengan tidak mendapat izin dahulu dari Pemerintah Republik Indonesia.


Terkait

Komentar!