Pemberian Tanda-Tanda Kehormatan Bintang Sakti dan Bintang Darma

Undang-Undang Nomor 65 Tahun 1958

Info
Isi
<<>>
Pasal 3

Bintang Sakti dianugerahkan juga kepada warga-negara Indonesia bukan anggota Angkatan Perang yang menjalankan tugas kemiliteran dan memenuhi ketentuan-ketentuan yang dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 4.


Terkait

Komentar!