Pemberian Tanda-Tanda Kehormatan Bintang Sakti dan Bintang Darma
Undang-Undang Nomor 65 Tahun 1958
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
BAB II
BINTANG SAKTI
Pasal 2
Kepada anggota Angkatan Perang yang menunjukkan keberanian dan ketabahan tekad melampaui dan melebihi panggilan kewajiban dalam pelaksanaan tugas militer di dalam maupun di luar pertempuran tanpa merugikan tugas pokok diberikan anugerah tanda kehormatan berupa suatu bintang kepahlawanan bernama "Bintang Sakti".
Pasal 3
Bintang Sakti dianugerahkan juga kepada warga-negara Indonesia bukan anggota Angkatan Perang yang menjalankan tugas kemiliteran dan memenuhi ketentuan-ketentuan yang dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 4.
Pasal 4
Bintang Sakti terdiri dari:
"Bintang Sakti" yang dianugerahkan dalam hal sifat-sifat kepahlawanan seperti tersebut dalam pasal 2 ditunjukkan dalam pertempuran berhadapan langsung dengan musuh bersenjata.
"Bintang Sakti" yang dianugerahkan dalam hal sifat-sifat kepahlawanan seperti tersebut dalam pasal 2 ditunjukkan diluar keadaan yang dimaksud dalam huruf a.
Pasal 5
Bintang Sakti berbentuk seperti dilukiskan dalam daftar lampiran, ialah sebuah bintang bersudut tujuh dibuat dari logam berwarna perak dengan garis tengah 35 milimeter, di sebelah muka dilukiskan tulisan "Mahawira" dan di sebelah belakang dilukiskan tulisan "Republik Indonesia".
Pita dari Bintang Sakti bercorak seperti dilukiskan dalam daftar lampiran, berukuran lebar 25 milimeter, panjang 35 milimeter dan berwarna dasar kuning dengan 5 strip-tegak-merah, lebar 1 milimeter, yang membaginya dalam bagian-bagian yang sama, dengan ketentuan bahwa pada tengah-tengah pita dari Bintang Sakti yang dimaksud dalam pasal 4 huruf a ditempatkan suatu tanda berupa kuncup melati dibuat dari logam berwarna perak.
Pasal 6
Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan tersebut pada pasal 2 dan pasal 3 maka Bintang Sakti dianugerahi juga secara anumerta kepada anggota Angkatan Perang dan warga-negara Indonesia bukan anggota Angkatan Perang yang gugur atau meninggal dunia sebagai akibat langsung dari perbuatan-perbautannya seperti tersebut di pasal 4.