Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2017
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
Pasal 9
Setiap dokter atau dokter gigi warga negara Indonesia yang lulus program profesi dokter atau dokter gigi dalam negeri dan luar negeri wajib mengikuti program Internsip. Syarat untuk mengikuti program Internsip meliputi:
lulus Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter atau Dokter Gigi;
telah disumpah sebagai dokter atau dokter ^gigi; dan c. memiliki STR untuk kewenangan Internsip dan SIP Internsip. Syarat untuk mengikuti program Internsip bagi dokter atau dokter gigi warga negara Indonesia lulusan luar negeri meliputi:
lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh kolegium; dan
memiliki STR untuk kewenangan Internsip dan SIP Internsip. Pasal 1O (1) Peserta program Internsip wajib didampingi oleh Dokter atau Dokter Gigi pendamping Internsip.
(3)(2)Fakultas PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -9 - (2) Fakultas Kedokteran atau Fakultas Kedokteran Gigi bertugas memberikan peningkatan pemahaman dan kemampuan mengenai tugas dan fungsi Dokter atau Dokter Gigi pendamping Internsip. Bagian Kedua Komite Internsip Pasal 1 1 Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dalam rangka menyelenggarakan program Internsip dapat membentuk komite Internsip. Komite Internsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat ex-officio dan berkedudukan di bawah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, tugas, dan fungsi komite Internsip diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Bagian Ketiga Pelaksanaan Program Internsip