Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2017
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
Pasal 50
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2077 ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2Ol7 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 52 TAHUN 20t7 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG ^NOMOR ^20 TAHUN 2013 TENTANG PENDIDIKAN KEDOKTERAN I. UMUM undang-Undang Nomor 20 Tahun 2Ol3 tentang ^Pendidikan Kedokteran memuat berbagai ^pembaruan di bidang ^Pendidikan Kedokteran, antara lain penguatan kelembagaan ^Fakultas ^Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi, ^penyelenggaraan ^Internsip, ^dan keberadaan DLP. Dalam hal penguatan kelembagaan, terdapat ^syarat ^tertentu bagi pembentukan Fakultas Kedokteran atau ^Fakultas ^Kedokteran Gigi. T\rjuannya untuk menjamin terselenggaranya ^program Pendidikan Kedokteran yang bermutu sehingga dapat ^menghasilkan dokter, dokter gigi, DLP, dokter spesialis-subspesialis, dan dokter ^gigi spesialis-subspesialis yang berbudi luhur, bermartabat, ^bermutu, berkompeten, berbudaya menolong, beretika, berdedikasi ^tinggi, profesional, berorientasi pada keselamatan pasien, bertanggung ^jawab, bermoral, humanis, sesuai dengan kebutuhan masyarakat, ^mampu beradaptasi dengan lingkungan sosial, dan berjiwa sosial tinggi. Di sisi lain penguatan kelembagaan ^juga bertujuan untuk meningkatkan posisi tawar Fakultas Kedokteran atau Fakultas Kedokteran Gigi dalam melaksanakan kerja sama dengan Wahana Pendidikan Kedokteran, Rumah Sakit Pendidikan, dan lembaga lain. Pengaturan . berkelanjutan pada semua kelompok usia dan memberikan ^pelayanan sesuai dengan etik dan bertanggung ^jawab ^secara ^profesional ^berbasis bukti ilmiah. Program DLP merupakan salah satu pilihan karir ^dokter, ^yang setara dokter spesialis. Kesetaraan dimaksud dalam ^hal ^standar pendidikan, pengakuan, dan penghargaan terhadap lulusan. ^Dengan demikian terwujud kepastian hukum, bahwa ^DLP ^tidak ^bertujuan untuk mengganti peran dokter umum atau ^dokter ^keluarga. Sebaliknya dokter umum atau dokter keluarga dapat ^memilih ^DLP sebagai pilihan peningkatan karir. Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai:
pembentukan Fakultas Kedokteran, Fakultas Kedokteran ^Gigi, ^dan penambahan program studi; program Internsip; program DLP; Dosen di Rumah Sakit Pendidikan dan Wahana ^Pendidikan Kedokteran;
etika profesi dan sumpah Dokter atau Dokter Gigi;
C.
dengan Rumah Sakit Pendidikan, ^Wahana Pendidikan ^Kedokteran, atau lembaga lain; dan
sistem penjaminan mutu; dan
pendanaan. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup ^jelas. Pasal 2 Cukup ^jelas. Pasal 3 Cukup ^jelas. Pasal 4 Ayat (1) Huruf a Cukup ^jelas. Huruf b Cukup ^jelas. Huruf c Cukup ^jelas. Huruf d Cukup ^jelas. Huruf e Cukup ^jelas. Huruf f Cukup ^jelas. Huruf g Cukup ^jelas. Huruf h Cukup ^jelas. Huruf i *., u J.T[ t,',3otf; *. r, o -4- Huruf i Cukup ^jelas. Huruf j Cukup ^jelas. Huruf k Sumber pendanaan dan perencanaan anggaran sesuai masa studi berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Kedokteran. Huruf I Cukup ^jelas. Huruf m Yang dimaksud dengan "independen' adalah tim dalam melaksanakan tugas sesuai dengan keahlian dan bebas dari pengaruh atau intervensi dari pihak lain. Huruf n Cukup ^jelas. Ayat (21 Cukup ^jelas. Ayat (3) Cukup ^jelas. Ayat (4) Cukup ^jelas. Pasal 5 Cukup ^jelas. Pasal 6 Cukup ^jelas. Pasal 7 Cukup ^jelas. Pasal 8 Cukup ^jelas.