Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2017
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
Pasal 36
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan, alih jabatan, dan inpassing dalam jabatan dan angka kredit Dosen diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. BAB VI ETIKA PROFESI, SUMPAH DOKTER DAN DOKTER GIGI Bagian Kesatu Etika Profesi Pasal 37 Etika profesi kedokteran dan kedokteran gigi merupakan sistem norma, nilai, dan aturan profesional yang berlaku dalam profesi kedokteran dan kedokteran gigi. Etika profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas:
kewajiban umum;
kewajiban terhadap pasien;
kewajiban terhadap rekan sejawat; dan
kewajiban terhadap diri sendiri.
(1)(2)(3)Etika PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -20- (3) Etika profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Organisasi Profesi, Bagian Kedua Sumpah Dokter dan Dokter Gigi