Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2017
InfoIsiTerkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
(3)
(1)
(2)
(1)
(2)
(3)
Program PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -10- (3) Program Internsip dokter dan dokter gigi dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun. Pasal 13 Dokter atau dokter gigi yang program Internsip memperoleh program Internsip yang diterbitkan telah menyelesaikan surat tanda selesai oleh komite Internsip. Bagian Keempat Kewajiban dan Hak Peserta Internsip