Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran

Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2017

Info
Isi
Pasal 15

Dokter atau dokter gigi yang mengikuti program Internsip berhak:

  1. mendapat bantuan biaya hidup dasar, transportasi, dan/atau tunjangan; -Brns {t b. mendapat Dokter atau Dokter Gigi pendamping; dan mendapat fasilitas tempat tinggal. Bagian Kelima Pendanaan Pasal 16 (1) Biaya penyelenggaraan program Internsip dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara. (21 Pemerintah Daerah memberikan fasilitas dalam penyelenggaraan program Internsip. Bagian Keenam Pembinaan dan Pengawasan (3) Menteri Pasal 17 yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan bersama Menteri dengan mengikutsertakan Konsil Kedokteran Indonesia melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan program Internsip dokter atau dokter gigi. (41 Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk meningkatkan mutu program Internsip secara berkelanjutan dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan kesehatan. c. d.


Terkait

Komentar!