Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran

Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2017

Info
Isi
Pasal 49

Jabatan Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 harus sudah terbentuk paling lama 1 (satu) tahun sejak mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini.


Terkait

Komentar!