Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2017
InfoIsi
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
Pasal 29
Kegiatan Dosen di Rumah Sakit ^Pendidikan dan/atau Wahana Pendidikan ^Kedokteran disetarakan dengan kegiatan dosen ^di ^perguruan tinggi. Penyetaraan sebagaimana dimaksud ^pada ^ayat ^(1) dilakukan melalui penilaian angka ^kredit.
(1)
(2)
(3)
(1)
(21 Bagian Ketiga (1) (2) Bagian Ketiga Angka Kredit Dosen