Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2017
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
Pasal 45
Fakultas Kedokteran atau Fakultas Kedokteran Gigi wajib memenuhi Standar Nasional Pendidikan Kedokteran. Fakultas Kedokteran atau Fakultas Kedokteran Gigi wajib mengembangkan sistem penjaminan mutu yang dilaksanakan secara internal dan eksternal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -25- Pasal 46 (1) Pengawasan dan pembinaan Pendidikan Kedokteran pada Fakultas Kedokteran atau Fakultas Kedokteran Gigi dilakukan oleh Menteri bekerja sama dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Konsil Kedokteran Indonesia, Organisasi Profesi, asosiasi institusi pendidikan kedokteran, asosiasi Rumah Sakit Pendidikan, dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi. (21 Pengawasan dan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan:
hasil akreditasi program studi;
hasil Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter atau Dokter Gigi;
Pangkalan Data Pendidikan Tinggi; dan
laporan masyarakat. BAB IX PENDANAAN