Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran

Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2017

Info
Isi
Pasal 27

Dosen di Rumah Sakit ^Pendidikan ^dan ^Wahana Pendidikan Kedokteran melakukan ^pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, ^dan pelayanan kesehatan. Dosen sebagaimana dimaksud ^pada ^ayat ^(1) ^memiliki kesetaraan, pengakuan, dan ^angka ^kredit ^yang memperhitungkan kegiatan ^pelayanan ^kesehatan. Dosen sebagaimana dimaksud ^pada ^ayat ^(1) ^harus memenuhi kualifikasi ^sesuai ^dengan ^Standar Nasional Pendidikan ^Kedokteran. Bagian Kedua Pengakuan dan Kesetaraan


Terkait

Komentar!