Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2017
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
Pasal 27
Dosen di Rumah Sakit ^Pendidikan ^dan ^Wahana Pendidikan Kedokteran melakukan ^pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, ^dan pelayanan kesehatan. Dosen sebagaimana dimaksud ^pada ^ayat ^(1) ^memiliki kesetaraan, pengakuan, dan ^angka ^kredit ^yang memperhitungkan kegiatan ^pelayanan ^kesehatan. Dosen sebagaimana dimaksud ^pada ^ayat ^(1) ^harus memenuhi kualifikasi ^sesuai ^dengan ^Standar Nasional Pendidikan ^Kedokteran. Bagian Kedua Pengakuan dan Kesetaraan