Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran

Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2017

Info
Isi
(1)
(2)

PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -25- Pasal 46 (1) Pengawasan dan pembinaan Pendidikan Kedokteran pada Fakultas Kedokteran atau Fakultas Kedokteran Gigi dilakukan oleh Menteri bekerja sama dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Konsil Kedokteran Indonesia, Organisasi Profesi, asosiasi institusi pendidikan kedokteran, asosiasi Rumah Sakit Pendidikan, dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi. (21 Pengawasan dan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan:

  1. hasil akreditasi program studi;

  2. hasil Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter atau Dokter Gigi;

  3. Pangkalan Data Pendidikan Tinggi; dan

  4. laporan masyarakat. BAB IX PENDANAAN

Terkait

Komentar!