Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2017
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
Pasal 23
Program DLP dapat dilakukan melalui rekognisi pembelajaran lampau. Rekognisi pembelajaran lampau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengakuan atas capaian pembelajaran dari pendidikan formal, nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja ke dalam pendidikan formal. Rekognisi pembelajaran lampau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 24 (1) Program DLP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dilaksanakan pada:
wahana pendidikan DLP; dan/atau
Rumah Sakit Pendidikan.
(3)(2)Ketentuan (2\ (3) negeri. Pasal 25 (l) Program DLP dilaksanakan sesuai dengan standar pendidikan dan standar kompetensi DLP. Standar pendidikan dan standar kompetensi ^DLP mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Kedokteran. Standar pendidikan dan standar kompetensi DLP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun bersama oleh Kementerian, kementerian ^yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Organisasi Profesi, asosiasi institusi pendidikan kedokteran, dan disahkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia. Sistem penjaminan mutu program ^pendidikan DLP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan ^peraturan perundang-undangan.