Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2017
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
Pasal 34
Pegawai Negeri Sipil ^yang pada saat penetapan Peraturan Pemerintah ini telah dan ^masih ^melaksanakan ^tugas pelayanan kesehatan dan ^pendidikan dokter ^berdasarkan keputusan pejabat ^yang ^berwenang, ^dapat ^disesuaikan dalam ^jabatan dan angka ^kredit ^Dosen ^dengan ketentuan paling sedikit:
memiliki sertifikat ^profesi DLP, ^dokter ^spesialis, atau dokter gigi spesialis; dan
pengalaman kerja paling singkat 2 ^(dua) ^tahun ^di bidang Pendidikan Kedokteran.