Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2017
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
Pasal 30
Penilaian angka kredit Dosen dilakukan ^berdasarkan unsur kegiatan sesuai ^dengan ^ketentuan ^peraturan perundang-undangan. Unsur utama penilaian ^angka ^kredit ^yang ^bersifat khusus untuk Dosen meliputi ^pelaksanaan pelayanan profesi dan pelayanan ^spesialistik- subspesialistik, Ketentuan lebih lanjut ^mengenai ^penilaian ^angka kredit Dosen diatur dalam ^peraturan menteri ^yang menyelenggarakan urusan ^pemerintahan ^di ^bidang aparatur negara setelah ^berkoordinasi ^dengan Menteri dan menteri ^yang menyelenggarakan ^urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Pasal 31 (1) Jenjang ^jabatan akademik ^Dosen ^terdiri ^atas ^asisten ahli, lektor, lektor kepala, ^dan ^profesor. (2) Dosen dapat diusulkan ke ^jenjang ^jabatan ^akademik profesor dengan memenuhi ^persyaratan ^paling sedikit:
memiliki pengalaman ^kerja ^10 ^(sepuluh) tahun sebagai Dosen;
berpendidikan doktor atau ^dokter ^spesialis- subspesialis yang setara dengan ^jenjang ^tertinggi dalam Kerangka Kualifikasi ^Nasional Indonesia;
memiliki publikasi ilmiah ^inovatif ^yang diterbitkan dalam peer ^reuieued ^journal; ^dan (3) Bagian Keempat Jenjang Jabatan, ^Pengangkatan, ^Alih Jabatan, ^dan Inpassing PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA - 18- d. mendapatkan pengakuan dari kelompok ^ahli sebidang (peer group expertsl.