Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran

Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2017

Info
Isi
<<>>
Pasal 3

Perguruan tinggi yang akan membuka program studi kedokteran wajib membentuk Fakultas Kedokteran. Perguruan tinggi yang akan membuka program studi kedokteran gigi wajib membentuk Fakultas Kedokteran Gigi. Fakultas Kedokteran dapat membuka program studi kedokteran gigi. Fakultas Kedokteran Gigi tidak dapat membuka program studi kedokteran. Perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib mengajukan permohonan pembukaan program studi kedokteran dan/atau kedokteran gigi kepada Menteri. Pasal 4 (1) Pembentukan Fakultas Kedokteran atau Fakultas Kedokteran Gigi sebagaimana dimaksud dalam ^pasal 3 ayat (1) dan ayat (21paling sedikit harus memiliki:

  1. studi kelayakan dan naskah akademik;

  2. rencana strategis, termasuk rencana induk penelitian, dan pengabdian masyarakat;

  3. BAB II PEMBENTUKAN FAKULTAS KEDOKTERAN DAN FAKULTAS KEDOKTERAN GIGI (1) (2) (3) (4t (s) c. rancangan c. h. d. e. j.

  4. Dosen yang memenuhi jumlah, jenis keilmuan, dan kualilikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; tenaga kependidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; lahan dengan status hak milik/hak pakai/hak guna bangunan atas nama badan penyelenggara perguruan tinggi; gedung untuk penyelenggaraan pendidikan yang memenuhi standar kualitas sesuai aturan tentang keselamatan dan kesehatan kerja; laboratorium biomedis, laboratorium kedokteran klinis, laboratorium bioetika/ humaniora kesehatan, serta laboratorium kedokteran komunitas dan kesehatan masyarakat, yang digunakan untuk kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknoiogi kedokteran; perencanaan siste m seleksi dan jumlah penerimaan calon mahasiswa dengan jumlah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; Rumah Sakit Pendidikan atau memiliki rumah sakit yang bekerja sama dengan Rumah Sakit Pendidikan dan Wahana Pendidikan Kedokteran yang dibuktikan dengan dokumen perjanjian kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; sumber pendanaan dan perencanaan anggaran untuk penyelenggaraan Tlidharma Perguruan Tinggi dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran dan kedokteran gigi; sistem penjaminan mutu internai; l.

  5. hasil #iB (2) PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -6- m. hasil evaluasi tim independen yang dibentuk oleh Menteri; dan

  6. rekomendasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembentukan Fakultas Kedokteran atau Fakultas Kedokteran Gigi oleh perguruan tinggi swasta, harus memiliki:

  7. pengesahan badan penyelenggara yang berbadan hukum nirlaba;

  8. bank garansi atas nama badan penyelenggara; dan

  9. laporan keuangan badan penyelenggara yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik. Menteri dapat menugaskan Fakultas Kedokteran dan/atau Fakultas Kedokteran Gigi yang memiliki program studi kedokteran dan/atau kedokteran gigi dengan akreditasi kategori tertinggi untuk menjadi pembina Fakultas Kedokteran atau Fakultas Kedokteran Gigi yang akan dibentuk. Organisasi dan tata kerja Fakultas Kedokteran atau Fakultas Kedokteran Gigi harus memenuhi unsur pelaksana pendidikan profesi di Rumah Sakit Pendidikan dan Wahana Pendidikan Kedokteran sesuai dengan statuta perguruan tinggi.


Terkait

Komentar!