Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran

Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2017

Info
Isi
Pasal 44

Perjanjian kerja sama antara Fakultas Kedokteran atau Fakultas Kedokteran Gigi dengan Wahana Pendidikan dan/atau Lembaga lain ditandatangani oleh pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal salah satu pihak merupakan pihak asing, perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing.

(3)

Perjanjian (3) a. waktu penandatanganan;

  1. identitas para pihak;

  2. tujuan dan luaran;

  3. ruang lingkup;

  4. tanggung ^jawab bersama;

  5. hak dan kewajiban masing-masing pihak secara timbal balik;

  6. ketentuan pelaksanaan;

  7. pendanaan;

  8. ^jangka waktu;

  9. keadaan kahar;

  10. penyelesaian sengketa para pihak; dan

  11. sanksi atas pelanggaran. BAB VIII SISTEM PENJAMINAN MUTU


Terkait

Komentar!