Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2017
InfoIsi
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
Pasal 26
Ketentuan lebih lanjut menge nai ^penyelenggaraan program DLP diatur dengan Peraturan Menteri. (4) BAB V DOSEN DI BAB V RUMAH SAKIT PENDIDIKAN DAN KEDOKTERAN WAHANA PENDIDIKAN Bagian Kesatu Umum